Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota Mataram masih melegalkan penarikan retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret. Hal tersebut karena belum ada kerja sama antara pihak Alfamart dan Indomaret dengan Pemkot Mataram.
Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman yang dilansir dari Suara, menjelaskan bahwa konsumen Alfamart yang menggunakan kendaraan bermotor saat berbelanja tidak perlu membayar parkir. Namun, berbeda dengan Pemkot Mataram yang melakukan penarikan retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret.
Berita Terkini:
- KPU Resmi Tetapkan Iqbal – Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2025-2030
- Iseng Ditanya “Kata-kata Hari ini”, Agus: Kebenaran Pasti akan Terungkap
- Kuasa Hukum Minta Agus Jadi Tahanan Rumah, Takut Nekad Bunuh Diri
- Lama tak Terdengar, Jaksa Stop Penyidikan Korupsi Sapi Lombok Barat
“Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Mataram termasuk titik retribusi parkir yang masuk SK Wali Kota dan sampai sekarang belum ada perubahan. Tarif parkir masih menggunakan tarif lama yaitu Rp1.000 untuk motor dan Rp.2000 untuk mobil, karena belum ada tarif baru karena Perda belum selesai prosesnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, H. M. Saleh, Kamis, 14 September 2023.