Warga Kota Mataram Belum Bisa Rasakan Parkir Gratis di Alfamart dan Indomaret
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota Mataram masih melegalkan penarikan retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret. Hal tersebut karena belum ada kerja sama antara pihak Alfamart dan Indomaret dengan Pemkot Mataram.
Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman yang dilansir dari Suara, menjelaskan bahwa konsumen Alfamart yang menggunakan kendaraan bermotor saat berbelanja tidak perlu membayar parkir. Namun, berbeda dengan Pemkot Mataram yang melakukan penarikan retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Belum Realisasikan Kenaikan TPP ASN Secara Menyeluruh pada 2025
- Perawat Meninggal Saat Dinas, RSUD Provinsi NTB Klarifikasi Soal Beban Kerja
- Pemuda di Lombok Barat Ditemukan Tak Bernyawa di Kamarnya, Diduga Bunuh Diri
- Luas Tanam Cabai di Sumbawa Melonjak 647 Hektare
“Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Mataram termasuk titik retribusi parkir yang masuk SK Wali Kota dan sampai sekarang belum ada perubahan. Tarif parkir masih menggunakan tarif lama yaitu Rp1.000 untuk motor dan Rp.2000 untuk mobil, karena belum ada tarif baru karena Perda belum selesai prosesnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, H. M. Saleh, Kamis, 14 September 2023.



