Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota Mataram masih melegalkan penarikan retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret. Hal tersebut karena belum ada kerja sama antara pihak Alfamart dan Indomaret dengan Pemkot Mataram.
Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman yang dilansir dari Suara, menjelaskan bahwa konsumen Alfamart yang menggunakan kendaraan bermotor saat berbelanja tidak perlu membayar parkir. Namun, berbeda dengan Pemkot Mataram yang melakukan penarikan retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret.
Berita Terkini:
- Debat Pilkada Kota Bima Diskors Akibat Saling Provokasi Pendukung
- Bimtek Tim Pemenangan Rintun, Farin Sebut Korlap Jadi Garda Terdepan Kemenangan
- Ternak Berkeliaran Disinggung dalam Debat Pilkada Kota Bima
- Visi Misi Debat Pilkada Kota Bima: Paslon 01 Singgung Suhu Panas, Paslon 02 Prioritas Kesehatan, Paslon 03 Soal Martabat Masyarakat
“Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Mataram termasuk titik retribusi parkir yang masuk SK Wali Kota dan sampai sekarang belum ada perubahan. Tarif parkir masih menggunakan tarif lama yaitu Rp1.000 untuk motor dan Rp.2000 untuk mobil, karena belum ada tarif baru karena Perda belum selesai prosesnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, H. M. Saleh, Kamis, 14 September 2023.