Mataram (NTB Satu) – Berbelanja di minimarket memang menjadi pilihan kebanyakan masyarakat, termasuk di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Apalagi banyak informasi yang menyebut tidak ada penarikan parkir di kedua minimarket itu. Namun, ternyata kebijakan peniadaan parkir di dua minimarket itu tidak berlaku di Kota Mataram. Penarikan parkir di Alfamart dan Indomaret termasuk legal di Kota Mataram.
Melansir dari Suara, secara umum minimarket Indomaret dan Alfamart mengeluarkan kebijakan tidak menarik tarif parkir. Beberapa aturan ini dijelaskan oleh manajemen masing-masing minimarket.
Berita Terkait:
- Pemira BEM Universitas Muhammadiyah Mataram 2025, Momentum Demokrasi yang Menyatukan Mahasiswa
- Ummat Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025/2026
- Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Bali, Warga di Mataram Lari Keluar Rumah
- Maman Sebut Penetapan 2 Komisi di 1 OPD Terkesan Mubazir, Didi Sumardi: Itu Sudah Win-win Solution
Salah satu sistem yang digunakan minimarket ialah memberikan layanan perusahaan kepada konsumen dengan cara tidak menarik tarif parkir. Alfamart dan Indomaret tidak membutuhkan petugas parkir, karena pihak minimarket sudah membayar pajak ke pemerintah daerah langsung.
Sehingga, masyarakat perlu waspada jika adanya jukir yang meminta uang kepada pelanggan dua minimarket tersebut dan melaporkannya pada pemerintah terkait.