“Hal ini kami usulkan, mengingat sudah hampir 2 dekade nilai bantuan parpol belum pernah dinaikan,” katanya.
“Kami mengusulkan agar merevisi terhadap Pergub yang mengatur terkait banpol, mengenai berapa jumlahnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif tentu dengan kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD,” sambungnya.
Berita Terkini:
- Media Gathering DJP Nusa Tenggara: Bahas Modus Penipuan Pajak hingga Isu Perpajakan Terkini
- Semarak HUT ke-52, PDI Perjuangan NTB akan Kunjungi Pejuang Partai Hingga Gelar Mimbar Demokrasi
- Johan Rosihan Cek Pemagaran Laut di Tangerang, Sebut Berpotensi Melanggar Hukum
- KPK Sebut 885 Tambak Udang di NTB Beroperasi Secara Ilegal
Anggota DPRD NTB itu, menilai banpol di Provinsi NTB masih sangat jauh anggarannya dengan banpol di Kabupaten Kota.
“Jika mengacu kepada Banpol di Kabupaten Kota yang ada di NTB, maka dana Banpol di provinsi jauh lebih rendah. Akibat pernah dilakukan revisi terhadap Pergub yang mengatur dana bantuan politik,” tandasnya. (ADH)