Selain karena overtime, alasan lain ribuan pendaki itu diblacklist karena tidak membawa turun sampahnya usai mendaki dan terbukti melakukan pendakian secara ilegal.
“Jika terbukti melakukan pendakian secara ilegal, kita meminta keterangan dan memeriksa mereka di kantor Balai. Bila terbukti maka mereka akan terblacklist selama 2 tahun tidak bisa mendaki di TNGR,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Pastikan Tidak Eksekusi Anggaran Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Wamen HAM Paparkan 4 Tahapan Menuju Indonesia Emas Berdasarkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kabid SMK Bongkar Dugaan Keterlibatan Kadis Dikbud NTB Terkait OTT Proyek DAK
- Molor, Perbaikan Jalan Terong Tawah Lombok Barat Dimulai Maret
Budi menjelaskan, terkait pendaki ilegal, ada beberapa konsekuensi lain yang diterima jika terbukti, yakni tidak tercover asuransi bila terjadi kecelakaan serta tidak terlacak bila terjadi lost contact.
“Itu perlunya, sebelum mendaki harus melakukan registrasi terlebih dulu di pos pintu masuk pendakian,” tandasnya. (MYM)