Mataram (NTB Satu) – Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan sebuah platform yang menawarkan model bisnis berbasis online, yakni Future E-Commerce (FEC). Katanya, dari platform tersebut bisa meraup untung besar dengan sangat cepat. Namun faktanya, bisnis tersebut adalah penipuan berkedok investasi.
Berdasarkan data sementara yang didapatkan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB, sebanyak 80.000 orang jadi korban investasi FEC dengan jumlah mentor sekitar 3.000 orang.
Kepala OJK Perwakilan NTB, Rico Rinaldy menegaskan, pola-pola investasi FEC seperti ini sudah berulang, model dan pola investasi bodong itu salah satunya adalah memanfaatkan orang-orang yang bisa menggaet orang lain.
Berita Terkini:
- Pasangan AQUR akan Beri Anggaran Rp1 Miliar per Kelurahan di Mataram
- Iqbal-Dinda Paparkan 3 Hal Krusial dalam Pernyataan Penutup Debat Ketiga Pilgub NTB
- Zul-Uhel Tutup Debat Ketiga Pilgub NTB 2024 dengan Nyanyian dan Pantun
- Rohmi-Firin Dorong Setiap Desa di NTB Punya Fasilitas Olahraga
Selain itu, investasi bodong seperti ini sering menjanjikan keuntungan yang tidak ada kerugiannya.
“Bisnis seperti ini (FEC) modelnya piramid. Atau sejenis Ponzi, modelnya dari bawah yang membiayai ke atas. Apalagi member get member kalau memang dia berhenti, habislah itu,” katanya, Selasa, 12 September 2023
Pola-pola investasi seperti ini, kata Rico, sudah berulang, model dan pola investasi bodong itu salah satunya adalah memanfaatkan orang-orang yang bisa menggaet orang lain.