Korban FEC ini tidak hanya masyarakat biasa, justru banyak dari mereka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya ASN yang berasal dari Lombok Tengah yang menelan kerugian sebesar Rp394 juta.
Kerugian yang dialami oleh puluhan ribu korban tersebut kemungkinan besar uangnya tidak bisa dikembalikan. Namun dalam hal ini, Rico berharap agar semakin banyak masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor.
“Kalau uang untuk dikembalikan kita tidak bisa memastikan ya. Tapi paling tidak tentunya kalau masyarakat semakin banyak melaporkan hal itu, tentunya penindakan terhadap model-model seperti ini mudah-mudahan cepat dilakukan. Kalau tidak ada pelapor itu kan sudah juga,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
Pola-pola investasi seperti ini, kata Rico, sudah berulang, model dan pola investasi bodong itu salah satunya adalah memanfaatkan orang-orang yang bisa menggaet orang lain.
Selain itu, investasi bodong seperti sering menjanjikan keuntungan yang tidak ada kerugiannya.
“Bisnis seperti ini modelnya piramid. Atau sejenis Ponzi, modelnya dari bawah yang membiayai ke atas. Apalagi member get member kalau memang dia berhenti habislah itu,” tutupnya. (MYM)