Mataram (NTB Satu) – Jasa pinjaman ilegal secara online masih merebak di Tanah Air.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 28 persen masyarakat Indonesia tidak dapat membedakan pinjaman online (Pinjol) legal dan ilegal, berdasarkan survei NoLimit tahun 2021.
Sejumlah kalangan, seperti guru, korban PHK, dan ibu rumah tangga menjadi paling banyak terjerat pinjol ilegal karena rendahnya kesejahteraan mereka.
Hal itu pun terjadi karena masih rendahnya asupan masyarakat tentang literasi keuangan. Banyak dari mereka yang kurang memahami manfaat dan resiko di tengah banyaknya akses pinjaman online.
Berita Terkini :
- Korban Tewas Akibat Gempa Maroko Tembus 2.000 Jiwa
- Situs Resmi Pemkot Mataram Kembali Diretas Jadi Situs Judi Online
- Tiga Wakil Indonesia ke Final di Turnament Indonesia Master 2023
- Uang Mutilasi Mulai Beredar, Kenali Ciri-cirinya
- Peringatan Dini BMKG: Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia Termasuk NTB Mencapai 4 Meter