Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram akan menyurati dan mengambil langkah tegas jika peserta Pemilu 2024 melakukan pelanggaran kampanye di media sosial.
Bawaslu Kota Mataram akan melakukan pengawasan intens terhadap akun media sosial peserta Pemilu 2024 yang sudah terdaftar di KPU.
“Akun tersebut didaftarkan ke KPU, kemudian ditembuskan kepada Bawaslu sebagai pengawas. Kalau ada akun palsu atau anonim yang berseliweran akan tetap diamati dan diawasi. Kontennya juga akan kami awasi, misalnya ada yang menjurus isu SARA dan lain sebagainya,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, Sabtu, 9 September 2023.
Yusril juga menegaskan, Bawaslu akan mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran kampanye di media sosial.
Berita Terkini :
- Mau Kampanye Lewat Medsos, Peserta Pemilu 2024 Harus Daftarkan Akunnya Ke KPU
- Tarif Parkir Kota Mataram Naik, Kebocoran PAD Tetap Berpotensi Jika Tata Kelola Belum Beres
- TSB : Pemilu Harus Jadi Ajang Pencerahan Demokrasi, Bukan Pembodohan Publik
- Sosok M. Islamuddin, Calon Anggota DPRD Bima Dapil 3 Partai Hanura dan Sepak Terjangnya
- Pencarian Dua Nelayan asal Sumbawa yang Hilang di Lombok Tengah Dihentikan