Untuk menentukan kaca mata penghitungan kerugian negara, sambung Ivan, ditentukan dari ukuran dan tinggi sapi. Sedangkan dalam beberapa tahun, ukuran sapi dan tingginya menurutnya berubah.
“Kami cari celahnya dulu agar tidak sembarangan kami bertindak. Kalau sembarangan kemudian bebas, itu nggak bisa diangkat lagi,” ucapnya.
Saat ditanya apakah Kejari akan menetapkan tersangka pada tahun ini, Ivan mengaku belum berani memberi kepastian. “Mudah-mudahan,” ucapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data LPSE Lobar, ada tiga paket pengadaan sapi tahun 2020. Paket pertama jenis bibit sapi eksotis atau simental dengan pagu anggaran Rp540 juta. Paket itu dikerjakan CV NMU asal Lombok Tengah dengan penawaran Rp489 juta.
Paket kedua juga dikerjakan CV NMU dengan pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp453,6 juta.
Terakhir, paket ketiga menggunakan APBD Perubahan dengan pagu anggaran Rp2,244 miliar dengan total pengadaan sebanyak 264 ekor bibit sapi. (KHN)
Berita Terkini ;
- Kolaborasi Seniman Lombok akan Menutup FKSM 2023 Malam Ini
- Prodi S1 Ilmu Hukum FH Unram Raih Akreditasi Unggul
- Giliran Istri Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB
- Jaga Etika Politik, Alasan Lalu Iqbal Enggan Buru buru Nyatakan Maju di Pilgub NTB
- Ali BD Akui Tidak Ada Aktivitas Pertambangan di Lahan Relokasi PT AMG