Ali BD Akui Tidak Ada Aktivitas Pertambangan di Lahan Relokasi PT AMG
Mataram (NTB Satu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur terus berlanjut. Terbaru, mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan (Ali BD) memberi kesaksian di sidang dengan terdakwa Rinus Adam Wakum.
Di hadapan majelis hakim, Ali BD mengaku tidak ada aktivitas penambangan pasir besi di atas lahan relokasi PT. AMG.
“Dari laporan yang saya dapat saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur, tidak ada kegiatan penambangan di tempat baru (lahan relokasi),” katanya di hadapan majelis hakim, Kamis, 7 September 2023.
Tidak adanya aktivitas pertambangan itu, lanjutnya, sampai akhir masa jabatannya sebagai Bupati. Setelah adanya peralihan, Pemprov NTB mencabut surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang dia terbitkan pada tahun 2014.
Berita Terkini :
- Dinas Perkim Akselerasi Verifikasi Program Kartu KSB Maju 2026, Targetkan Tuntas Tiga Bulan
- Komisi III DPR RI Ingatkan Transparansi Penanganan Dugaan Pemerasan Camat Pajo
- Bupati Lombok Timur Resmikan Gedung PGRI Masbagik, Tekankan Pendidikan Karakter
- Kejari Lombok Timur Ekspose Kasus Pengadaan Buku ke Inspektorat NTB
- STKIP Taman Siswa Bima dan UAD Gelar Konferensi Internasional, Bidik Panggung Akademik Global



