Mataram (NTB Satu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur terus berlanjut. Terbaru, mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan (Ali BD) memberi kesaksian di sidang dengan terdakwa Rinus Adam Wakum.
Di hadapan majelis hakim, Ali BD mengaku tidak ada aktivitas penambangan pasir besi di atas lahan relokasi PT. AMG.
“Dari laporan yang saya dapat saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur, tidak ada kegiatan penambangan di tempat baru (lahan relokasi),” katanya di hadapan majelis hakim, Kamis, 7 September 2023.
Tidak adanya aktivitas pertambangan itu, lanjutnya, sampai akhir masa jabatannya sebagai Bupati. Setelah adanya peralihan, Pemprov NTB mencabut surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang dia terbitkan pada tahun 2014.
Berita Terkini :
- KBRI Bahrain Imbau WNI tak Beraktivitas di Luar Rumah Usai Iran Serang Pangkalan Militer AS
- Ustaz Adi Hidayat Ungkap Fase Kehancuran Israel Menurut Al-Qur’an, Dimulai 2027
- Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal
- Bedah Buku “Dari Sumbawa Menggapai Puncak Eiffel”, Kisah Perjuangan Putra NTB Menembus Batas
- Langkah Jaksa Jelang Tetapkan Tersangka Kasus PPJ Lombok Tengah