Ali BD Akui Tidak Ada Aktivitas Pertambangan di Lahan Relokasi PT AMG
Mataram (NTB Satu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur terus berlanjut. Terbaru, mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan (Ali BD) memberi kesaksian di sidang dengan terdakwa Rinus Adam Wakum.
Di hadapan majelis hakim, Ali BD mengaku tidak ada aktivitas penambangan pasir besi di atas lahan relokasi PT. AMG.
“Dari laporan yang saya dapat saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur, tidak ada kegiatan penambangan di tempat baru (lahan relokasi),” katanya di hadapan majelis hakim, Kamis, 7 September 2023.
Tidak adanya aktivitas pertambangan itu, lanjutnya, sampai akhir masa jabatannya sebagai Bupati. Setelah adanya peralihan, Pemprov NTB mencabut surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang dia terbitkan pada tahun 2014.
Berita Terkini :
- Harga Elpiji 5,5 dan 12 Kilogram Resmi Naik, Berikut Daftar Harganya di NTB
- Baru 0,36 Persen ASN Pemkab Sumbawa Aktif IKD, Dinas Dukcapil Kejar Target 50 Persen pada 2026
- Pemberian Uang Duka Rp1 Juta Tingkatkan Kesadaran Lapor Kematian di KSB
- Pemkab Lombok Timur Gandeng TNI Akselerasi Pembangunan Desa
- Jagung Dilarang di Lahan Hutan, Komisi II DPRD Sumbawa Tekankan Keseimbangan Lingkungan dan Ekonomi Petani



