Ali BD Akui Tidak Ada Aktivitas Pertambangan di Lahan Relokasi PT AMG
Mataram (NTB Satu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur terus berlanjut. Terbaru, mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan (Ali BD) memberi kesaksian di sidang dengan terdakwa Rinus Adam Wakum.
Di hadapan majelis hakim, Ali BD mengaku tidak ada aktivitas penambangan pasir besi di atas lahan relokasi PT. AMG.
“Dari laporan yang saya dapat saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur, tidak ada kegiatan penambangan di tempat baru (lahan relokasi),” katanya di hadapan majelis hakim, Kamis, 7 September 2023.
Tidak adanya aktivitas pertambangan itu, lanjutnya, sampai akhir masa jabatannya sebagai Bupati. Setelah adanya peralihan, Pemprov NTB mencabut surat keputusan relokasi penambangan PT AMG yang dia terbitkan pada tahun 2014.
Berita Terkini :
- Bakal Mengadu ke Pusat, Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Desak Seret Terduga Penerima Suap
- ITDC Buka Suara soal Kerugian MotoGP Mandalika, Harap Dukungan Pemerintah Diperkuat
- DPD KAI NTB Jalin Sinergi dengan Kejati, Bahas KUHAP Baru hingga Pendidikan Advokat
- Spanduk “Tangkap Marga Harun Cs” Berkibar, Mahasiswa Desak 15 Anggota DPRD NTB Diproses Hukum
- Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji NTB 2026



