Mataram (NTB Satu) – Pendapatan tarif retribusi parkir di Kota Mataram mengalami peningkatan sejak tahun 2022 hingga 2023. Pada tahun 2024 mendatang, tarif parkir akan mengalami kenaikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir ditargetkan capai Rp24 miliar.
Penerapan kenaikan tarif parkir Kota Mataram akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2024. Hal tersebut sesuai pernyataan Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburahman saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna DPRD Kota Mataram, Senin, 4 September 2023.
“Kita telah menyelesaikan satu tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Perda. Raperda ini akan mengatur segala hal yang terkait tarif Pajak dan Retribusi yang akan diberlakukan pada awal tahun 2024 mendatang,” kata Wakil Wali Kota Mataram itu dalam sambutannya.
Kendati demikian, pencapaian retribusi perparkiran di Kota Mataram terus meningkat secara signifikan, baik dari segi pembayaran secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS.
Berita Terkini :
- Maudy Ayunda Kerasukan di Foto Perdana Film “Para Perasuk”
- Wamen Ekraf dan Gekrafs Bahas Pengembangan Ekonomi Kreatif di NTB
- Penyebab Bitcoin Tembus US$103.000
- Krisis Tenaga Kerja Terdidik, Awal Tahun 2025 Pengangguran Sarjana di Indonesia Melonjak
- Depan Menhub, Mori Hanafi Sesalkan Akses Pengiriman Pangan di NTB Susahkan Petani