Tahun Depan, Target Retribusi Parkir Kota Mataram Capai Rp24 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Pendapatan tarif retribusi parkir di Kota Mataram mengalami peningkatan sejak tahun 2022 hingga 2023. Pada tahun 2024 mendatang, tarif parkir akan mengalami kenaikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir ditargetkan capai Rp24 miliar.
Penerapan kenaikan tarif parkir Kota Mataram akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2024. Hal tersebut sesuai pernyataan Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburahman saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna DPRD Kota Mataram, Senin, 4 September 2023.
“Kita telah menyelesaikan satu tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Perda. Raperda ini akan mengatur segala hal yang terkait tarif Pajak dan Retribusi yang akan diberlakukan pada awal tahun 2024 mendatang,” kata Wakil Wali Kota Mataram itu dalam sambutannya.
Kendati demikian, pencapaian retribusi perparkiran di Kota Mataram terus meningkat secara signifikan, baik dari segi pembayaran secara tunai maupun non-tunai melalui QRIS.
Berita Terkini :
- Dedi Mulyadi Usulkan Nama Bandung Barat Diubah, Batulayang Mencuat Jadi Pengganti
- Tim Tabur Tangkap Tersangka Korupsi Sumur Bor di Lombok Timur Malam Ini
- LIPSUS – Jejak Darah Pemburu Anak di Bawah Umur
- Hadiri RUPS Bank NTB Syariah, Bupati Lombok Timur Harapkan Pengurus Baru Bisa Layani Pelaku UMKM
- Perampingan OPD Disetujui, Dewan Ingatkan Gubernur NTB Pilih Orang yang Tepat Isi Jabatan Kosong