Hukrim

Sidang Korupsi Metrologi, PPHP Akui Barang Metrologi yang Diterima Tidak Lengkap

“Tapi karena ada pernyataan kesanggupan kepala dinas akhirnya kita tanda tangani,” sebutnya.

Barang itu terpaksa dinyatakan lengkap, sambungnya, untuk mengejar waktu pencarian anggaran. Pasalnya, jika lewat dari tanggal 15 Desember tahun 2018 maka pengadaan alat metrologi itu tidak terbayar.

Proses penerimaan barang tersebut, katanya, tidak sekaligus. Tapi secara bertahap. Karena sebelum diterima Disperindag Dompu, barang tersebut harus didaftarkan dulu ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk kalibrasi.

Meski begitu, dia memastikan dirinya hanya sekali hadir pada saat proses penyerahan barang. Sementara untuk penyerahan di tahap berikutnya, dia tidak menghadiri.

“Saya hanya satu kali hadir yakni di hari terakhir, selebihnya saya tidak hadir,” jelasnya. (KHN)

Berita Terkini :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button