Sidang Korupsi Metrologi, PPHP Akui Barang Metrologi yang Diterima Tidak Lengkap
Mataram (NTB Satu) – Sidang perkara korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu dengan terdakwa Iskandar dan Yandrik menghadirkan Ketua Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Ketua PPHP, Gufran mengaku barang hasil pekerjaan yang diterima dari pelaksana proyek tidak lengkap.
“Iya, memang masih ada barang yang belum lengkap saat proses terima barang dari pelaksana. Namun kita tetap menyatakan lengkap karena ada pernyataan kesanggupan dari kepala dinas,” katanya di hadapan majelis hakim, Kamis, 7 September 2023.
Gufran mengaku awalnya tidak menerima barang yang datang karenanya tidak lengkap. Namun Sri Suzana yang saat itu menjabat sebagai Kadis selaku Kuasa Pengguna Anggaran! KPA (KPA) menyebut barang itu masih di perjalanan.
Berita Terkini :
- Harga Cabai Tembus Rp130 Ribu Masuk Ramadan, Pemprov NTB Akui Cuaca Ganggu Pasokan
- Warga Lotim Rusak Dapur MBG karena Diduga Gunakan Tanah Wakaf
- Beasiswa Garuda S1 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- Proyek Lama Belum Beres, NTB Terima Rp160 Miliar DAK 2026
- Pemkab Bima Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan 2026


