Sidang Korupsi Metrologi, PPHP Akui Barang Metrologi yang Diterima Tidak Lengkap
Mataram (NTB Satu) – Sidang perkara korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu dengan terdakwa Iskandar dan Yandrik menghadirkan Ketua Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Ketua PPHP, Gufran mengaku barang hasil pekerjaan yang diterima dari pelaksana proyek tidak lengkap.
“Iya, memang masih ada barang yang belum lengkap saat proses terima barang dari pelaksana. Namun kita tetap menyatakan lengkap karena ada pernyataan kesanggupan dari kepala dinas,” katanya di hadapan majelis hakim, Kamis, 7 September 2023.
Gufran mengaku awalnya tidak menerima barang yang datang karenanya tidak lengkap. Namun Sri Suzana yang saat itu menjabat sebagai Kadis selaku Kuasa Pengguna Anggaran! KPA (KPA) menyebut barang itu masih di perjalanan.
Berita Terkini :
- DPRD Lobar Panggil DLH Buntut Mesin Masaro Kembali Bermasalah, Dugaan Kejanggalan Menguat
- Pemerintah KSB Segera Terapkan WFH bagi ASN, Surat Edaran Sedang Disiapkan
- PAD Melampaui Target, Pemkab Lombok Tengah Identifikasi Asal-usul Sisa Anggaran 2025
- Antisipasi PAD Rp20 Miliar Hangus, Pemprov NTB Kebut Regulasi Retribusi Tambang Rakyat
- Latsar CPNS, Inovasi dan Tantangan Layanan Publik



