Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, menahan satu tersangka dugaan korupsi jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak di Rutan Kelas IIA, Kuripan Lombok Barat.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu mengatakan, tersangka bernama Muhammad Nur Rushan alias MNR. Penitipan berjalan sejak Rabu, 5 Maret 2025.
“Kami tahan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Lombok Tengah,” katanya kepada NTBSatu, petang ini.
MNR dalam kasus ini berperan sebagai konsultan pengawas. Nama tersangka ini muncul bersama dua orang lainnya, yakni Suherman (SU), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Kemudian Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek inisial FS.
Untuk tersangka FS, sambung Made Juri, belum ditahan. Alasannya, yang bersangkutan belum menghadiri panggilan sebagai tersangka.
“Makanya belum ada kami lakukan penahanan,” akunya.
Sementara tersangka SU masih diburon jaksa. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lombok Tengah.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejari Lombok Tengah telah mengantongi audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat NTB. Nilainya Rp333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017 melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.
Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kondisi jalan rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. (*)