Izin Usaha FEC Akhirnya Resmi Dicabut
Mataram (NTB Satu) – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC). Entitas usaha ini diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Sebagaimana keterangan resmi yang disampaikan Ketua Satgas PAKI NTB, sekaligus Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy meneruskan siaran pers dari Satgas PAKI Pusat menyatakan bahwa Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.
Berita Terkini:
- Bupati Jarot Resmi Buka Gubernur Cup 2025, Wajibkan Pelajar Sumbawa Tekuni Satu Cabor
- Hingga Pertengahan Desember, Realisasi PAD Lombok Timur 2025 Capai 91 Persen
- Menakar Efektifitas Meritokrasi
- Indonesia Jadi Raja Badminton SEA Games 2025 Usai Raih Tiga Medali Emas
“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya,” ujarnya Rabu 6 September 2023.
FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.



