Politik
Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila Bacaleg PDIP Lombok Barat
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah menetapkan tersangka kasus dugaan asusila anak Bacaleg PDIP inisial SS di Sekotong Tengah, Lombok Barat.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, orang yang dijadikan tersangka bukan ayahnya inisial SS. Tapi anak di bawah umur.
Saat ini berkas tersangka telah diserahkan ke kejaksaan.
Berita Terkini:
- 20 Tahun RPH Lembar Kondisinya Kumuh
- Pendapatan Warga Miskin NTB Didorong Tembus 1,5 Kali UMP Melalui Program Desa Berdaya
- Tiga Oknum Jaksa Nakal Diduga Peras Camat Pajo Dompu, Kajati NTB Turun Tangan
- Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan Teken 10 MoU Strategis, Mineral Kritis hingga AI
“Pelaku bukan ayahnya (SS), tapi anak yang bermasalah dengan hukum,” katanya di hadapan wartawan, Rabu, 6 September 2023.
SS tidak menjadi tersangka, sambungnya, tidak ditemukan adanya alat bukti bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan pria berusia 50 tahun itu.



