Politik
Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila Bacaleg PDIP Lombok Barat
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah menetapkan tersangka kasus dugaan asusila anak Bacaleg PDIP inisial SS di Sekotong Tengah, Lombok Barat.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, orang yang dijadikan tersangka bukan ayahnya inisial SS. Tapi anak di bawah umur.
Saat ini berkas tersangka telah diserahkan ke kejaksaan.
Berita Terkini:
- Gunung Sangeangapi Naik Level Waspada, Warga Mulai Mengungsi Mandiri
- Pemprov NTB Perkuat Langkah Mitigasi Struktural dan Non-struktural untuk Risiko Bencana
- Jurus Pemkab Sumbawa Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Perikanan dan Kelautan
- Pemkab Sumbawa Perkuat Program Kampung Keluarga Berkualitas untuk Menurunkan Stunting
“Pelaku bukan ayahnya (SS), tapi anak yang bermasalah dengan hukum,” katanya di hadapan wartawan, Rabu, 6 September 2023.
SS tidak menjadi tersangka, sambungnya, tidak ditemukan adanya alat bukti bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan pria berusia 50 tahun itu.



