Politik

Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila Bacaleg PDIP Lombok Barat

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah menetapkan tersangka kasus dugaan asusila anak Bacaleg PDIP inisial SS di Sekotong Tengah, Lombok Barat.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, orang yang dijadikan tersangka bukan ayahnya inisial SS. Tapi anak di bawah umur.

Saat ini berkas tersangka telah diserahkan ke kejaksaan.

Berita Terkini:

“Pelaku bukan ayahnya (SS), tapi anak yang bermasalah dengan hukum,” katanya di hadapan wartawan, Rabu, 6 September 2023.

SS tidak menjadi tersangka, sambungnya, tidak ditemukan adanya alat bukti bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan pria berusia 50 tahun itu.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button