Politik
Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila Bacaleg PDIP Lombok Barat
Mataram (NTB Satu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah menetapkan tersangka kasus dugaan asusila anak Bacaleg PDIP inisial SS di Sekotong Tengah, Lombok Barat.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, orang yang dijadikan tersangka bukan ayahnya inisial SS. Tapi anak di bawah umur.
Saat ini berkas tersangka telah diserahkan ke kejaksaan.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Lantik 392 Pejabat Eselon III dan IV Terdampak SOTK
- Gagal Bertemu Gubernur, Camat dan 7 Kades Temui DPRD NTB Desak Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Segera Dituntaskan
- Terduga Bandar Sabu Pemberi Suap Rp1 Miliar Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Peredaran Narkoba
- Gubernur NTB Batasi Jam Operasional Warung dan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
“Pelaku bukan ayahnya (SS), tapi anak yang bermasalah dengan hukum,” katanya di hadapan wartawan, Rabu, 6 September 2023.
SS tidak menjadi tersangka, sambungnya, tidak ditemukan adanya alat bukti bahwa tindakan asusila tersebut dilakukan pria berusia 50 tahun itu.



