Waktu yang sama, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, hasil penyidikan diperoleh sejumlah barang bukti. Antara lain, baju dan sarung bernoda darah, satu unit sepeda motor.
“Setelah ini, tindak lanjut penanganannya adalah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” sebutnya.
Tersangka pengeroyokan, sambung Arman, terancam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 160 KUHP tentang tentang pengeroyokan.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Sebagai informasi, Bacaleg asal Sekotong Tengah, Lombok Barat inisial SS dikeroyok masyarakat setempat pada 16 Juli 2023. Pria 50 tahun itu diduga menyetubuhi putrinya berusia 16 tahun.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 18 Juli 2023, Polres Lombok Barat menerima Laporan kepolisian soal tindakan kekerasan secara bersama sama. (KHN)