Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Bacaleg inisial SS (50) di Desa Sekotong, Lombok Barat terus didalami kepolisian.
Terbaru, penyidik sudah memeriksa 20 saksi.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, dari 20 saksi itu yang tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak 3 orang.
Tiga orang itu diketahui sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berita Terkini:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
“Kalau pemanggilan berikutnya tidak diindahkan, kita akan lakukan tindakan yang lain,” katanya kepada wartawan, Rabu, 6 September 2023.
Saat identitas ketiganya, Teddy mengaku belum bisa memberikan keterangan. Apakah salah satu tokoh masyarakat setempat atau oknum yang berteriak di mesjid memanggil massa untuk mengeroyok korban.
“Belum tahu. Masih didalami,” katanya.