“Kalau ada panggilan atau bagaimana langsung menghubungi pihak pemasang, beberapa masyarakat juga meminta untuk menurunkan baliho tersebut, tetapi pihak sekolah tidak berani bertindak karena sekolah tidak berwenang untuk hal tersebut,” tambahnya.
Selain itu, pemasang baliho sudah berjanji kepada pihak sekolah, bahwa pemasangan baliho tersebut bersifat sementara.
“Usai kampanye pihak bersangkutan akan mencabut kembali baliho tersebut, karena janjinya mereka akan mencabut usai Kampanye,” jelas Idham.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
Sementara itu dikonfirmasi langsung oleh NTBSatu, Ketua DPC Partai PPP Kota Mataram, Zia Urrahman sebagai pihak yang memasang baliho tersebut membenarkan bahwa sudah ada izin dari pihak sekolah
“Tentu izin pemasangan awalnya dengan pihak sekolah, dan diizinkan,” katanya.
Terkait penertiban, Zia mengatakan belum ada penertiban dari Satpol PP Kota Mataram.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu maupun KPU terkait baliho itu, bahkan sudah bersilaturahmi langsung. Kalau penertiban dari Satpol PP belum ada informasi maupun koordinasi,” tutupnya. (WIL)