Kota Bima (NTBSatu) – Dua pemuda inisial DH (40) dan MS (47), warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan menguasai Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek beserta dua peluru kaliber 5,56.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun mengatakan, keduanya ditangkap oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid dan anggotanya pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 Wita.
“Mereka ditangkap dikediamannya di sekitar wilayah Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima,” kata Nasrun, Rabu, 8 Mei 2024.
Penangkapan sepasang pria ini, kata Nasrun, didasari oleh informasi dari masyarakat yang merasa resah dan takut atas keberadaan mereka yang diketahui memiliki senjata api.
Berita Terkini:
- Air dan Spiritualitas Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat “World Water Forum” ke-10
- IAIH Pancor Rampung Gelar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa
- Aktivis Anak Geram Joki Cilik Kembali Jadi Korban Lomba Pacuan Kuda
- Bijaklah Bermedia Sosial, Viral Karena Mengejek Orang Bisa Berakibat Dipecat dari Pekerjaan
- Jadi Desa Mandiri, Desa Bagik Payung Suralaga akan Bangun Lapangan Bola hingga Taman
“Kini keduanya bersama barang bukti Senpi rakitan laras pendek beserta dua peluru kaliber 5,56 telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Nasrun.
Tindakan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus rantai penyalahgunaan senjata yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
“Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya. (MYM)