Mataram (NTBSatu) – 6 Satuan Kerja (Satker) Lingkup Pemerintah Provinsi NTB meraih penghargaan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W) Terbaik tahun 2023.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, pemberian penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada Satuan Kerja dalam melakukan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang berkualitas.
Adapun lima indikator penilaian UAPPA-W, antara lain kesesuaian kertas kerja, estetika dan kualitas pengungkapan catatan atas laporan keuangan (CaLK), beban kerja, hasil nilai kertas kerja telaah, dan ketepatan waktu.
“Selamat kami sampaikan kepada para penerima penghargaan, semoga dapat memacu kinerja penyusunan Laporan Keuangan di masa mendatang. Kepada yang belum mendapatkan, mari kita bersinergi dan berkolaborasi demi peningkatan kualitas LK,” ujar Ratih Hapsari, Jumat, 21 Juni 2024.
Peraih Penghargaan UAPPA-W Terbaik untuk kategori jumlah Satker 10 adalah Pengadilan Tinggi Agama Mataram Terbaik I (skor 95,93), Kantor Kementerian Agama Provinsi NTB Terbaik II (skor 95,20) dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Terbaik III (skor 95,13).
Berita Terkini:
- Muazim Akbar Serap Aspirasi Warga NTB, Fokus Isu Buruh Migran dan Perempuan
- Dewan Sayangkan Silang Informasi Pansel Bank NTB Syariah
- Interpelasi DAK 2024: Jalan Terjal Fraksi Pengusul, Tanda Tanya Publik untuk Kubu Penolak
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
Sementara Penghargaan UAPPA-W Terbaik untuk kategori jumlah Satker 11 atau lebih, yakni Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Mataram Terbaik I (skor 97,20), Badan Pusat Statistik Provinsi NTB Terbaik II (skor 96,40), Bidkeu POLDA NTB Terbaik III (skor 95,39).
Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Tahun 2024 bagi UAPPA-W

Ratih turut memaparkan beberapa catatan untuk oleh seluruh Satker lingkup Provinsi NTB, dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan tahun 2024.
Mengacu pada PMK-232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, ada ketentuan yang masih perlu mendapat perhatian lebih baik. Pertama, penyampaian laporan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Lalu tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Kedua, terkait kesesuaian kertas kerja telaah Laporan Keuangan.
“Keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan UAKPA dan UAPPA-W serta ketidaksesuaian Laporan Keuangan dengan Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan tentu mengurangi nilai maksimal dalam penilaian dan pemeringkatan LK berkenaan,” pungkasnya. (STA)