BREAKING NEWSHukrim

Mantan Gubernur NTB TGB Diperiksa Kejati NTB Pagi ini

Mataram (NTBSatu) – Eks Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi mendatangi Kejati NTB, Selasa, 6 Mei 2025 pagi.

Pantauan di lokasi TGB datang sekitar pukul 08.18 Wita. Ia datang menggunakan batik bercorak merah muda bergaris cokelat, celana kain hitam dan peci hitam. Begitu masuk, ia duduk melapor ke bidang PTSP Kejati NTB.

Setelah registrasi, Gubernur NTB dua periode itu langsung diberikan id card warna pink. Artinya diperiksa di bidang Pidana Khusus (Pidsus). Di hadapan wartawan, TGB tak berkomentar apapun. Hanya mengucapkan salam.

“Assalamualaikum,” ucapnya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan kedatangan mantan atasan Rosiady Husaeni Sayuti tersebut.

IKLAN

“Iya, benar. Hadir pagi ini jam 08.00 di pidana khusus,” ucapnya.

Efrien tidak bisa berkomentar lebih jauh perihal kedatangan TGB. Menyusul belum mendapatkan informasi dari bidang yang bersangkutan.

“Untuk datangnya diperiksa apa belum tahu,” ucapnya.

IKLAN

Pernah Diperiksa Terkait Kasus NCC

Sebelumnya TGB pernah diperiksa dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), Kamis, 13 Februari 2025.

Gubernur NTB dua periode itu menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam sekitar pukul 20.06 Wita.

Rosiady sendiri merupakan tersangka kedua dalam kasus NCC, PT Lombok Plaza. Ia ditetapkan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Jaksa menyangkakan Rosiady dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati NTB juga menetapkan Mantan Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016 inisial DS sebagai tersangka pada Selasa, 7 Januari 2024.

Akibat perbuatan keduanya muncul kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.

“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.

Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.

Tanah itu dikerjasamakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)

Berita Terkait

Back to top button