Untuk diketahui, penambahan isi Rombel itu tidak bisa serta merta dilakukan oleh pihak Pemprov. Artinya, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan, karena berkaitan dengan daftar siswa pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Itu harus persetujuan Kementrian dulu, karena dalam aturan standar pelayanan, isi Rombel berjumlah 32 – 36 siswa,” terangnya.
Sebagai contoh, SMA Negeri 2 Mataram awalnya hanya memiliki 12 kelas untuk kelas X, kemudian ditambah dua kelas lagi, sehingga totalnya menjadi 14 kelas.
Wakil Kepala SMAN 2 Mataram Bidang Kesiswaan, Lalu Iskandar, M.Pd., mengatakan, penambahan 2 dua kelas baru tersebut memanfaatkan ruang lab fisika dan lab biologi yang dinilai belum memenuhi standar Dapodik.
Sebagai penggantinya, pihaknya sudah mengusulkan dua lab tambahan untuk menggantikan ruang lab sebelumnya. Sehingga, jika ruangan tersebut terealisasi maka kekurangan dua kelas tersebut bisa teratasi.
Baca Juga :
- Bulan Kemerdekaan, Kak Awan Dongeng Ajak Siswa Teladani Keberanian Pahlawan
- Pendapat Mahasiswa Unram Soal Skripsi yang Tak Lagi Diwajibkan
- Video : Prodi Ilmu Komunikasi Unram Terapkan Kelulusan Tanpa Skripsi
- Danrem 162/WB Dialog Sinergitas dengan Pemimpin Organisasi Konstituen Dewan Pers di NTB
- Penggeledahan Marathon KPK, Rumah Kabag Prokopim dan Pejabat PUPR Kota Bima Disasar