Dengan begitu, ia berharap dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, partai mana yang tetap berkomitmen merekrut Bacaleg diukur dari kredibilitasnya.
“Mudah-mudahan bisa mendapatkan efek elektoral bagi partai Gelora yaa,” tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, membuka data Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang merupakan mantan terpidana, yang masuk dalam dlDaftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.
Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan para Caleg mantan terpidana yang masuk dalam DCS tersebut sudah melewati masa jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni.
Dalam rilis tersebut, hanya ada tiga partai politik yang tidak mendaftarkan Bacaleg eks terpidana yakni PBB, PKN, dan Partai Gelora. (ADH)
Baca Juga :
- Psikis Pemerintah Kota Bima Terganggu Digeledah KPK
- Selain PUPR, KPK juga Geledah Kantor BPBD Kota Bima
- Duta Samsat NTB Buka Wawasan Generasi Muda Terkait Kesamsatan
- Nadiem Klaim Standar Baru Nasional Pendidikan Tinggi Lebih Fokus Tingkatkan Tridharma
- BREAKING NEWS – Giliran Dinas PUPR Bima Digeledah KPK