Hukrim

Partai Gelora Klaim Bersih dari Bacaleg Eks Terpidana

Dengan begitu, ia berharap dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, partai mana yang tetap berkomitmen merekrut Bacaleg diukur dari kredibilitasnya.

“Mudah-mudahan bisa mendapatkan efek elektoral bagi partai Gelora yaa,” tandasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, membuka data Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang merupakan mantan terpidana, yang masuk dalam dlDaftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan para Caleg mantan terpidana yang masuk dalam DCS tersebut sudah melewati masa jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni.

Dalam rilis tersebut, hanya ada tiga partai politik yang tidak mendaftarkan Bacaleg eks terpidana yakni PBB, PKN, dan Partai Gelora. (ADH)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button