“Supaya partai politik tetap menjadi harapan, di tengah melemahnya pemilih dengan partai. Itu diperparah dengan mencalonkan mantan eks terpidana,” jelasnya.
Baginya sah sah saja mencalonkan mantan eks terpidana sebagai Bacaleg, asalkan selesai menjalani hukuman dan tetap berpegang pada hukum formalnya.
Akan tetapi, menurutnya, partai politik dapat memberikan praktek-praktek politik yang berintegritas dalam aspek perekrutan Bacaleg.
Selalu mengukur kredibilitas, hingga menelusuri rekam jejak Bacaleg.
“Ada yang berpegang pada hukum formalnya, tetapi alangkah bagusnya kita memberikan edukasi terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga :
- Psikis Pemerintah Kota Bima Terganggu Digeledah KPK
- Selain PUPR, KPK juga Geledah Kantor BPBD Kota Bima
- Duta Samsat NTB Buka Wawasan Generasi Muda Terkait Kesamsatan
- Nadiem Klaim Standar Baru Nasional Pendidikan Tinggi Lebih Fokus Tingkatkan Tridharma
- BREAKING NEWS – Giliran Dinas PUPR Bima Digeledah KPK