Hukrim

Partai Gelora Klaim Bersih dari Bacaleg Eks Terpidana

“Supaya partai politik tetap menjadi harapan, di tengah melemahnya pemilih dengan partai. Itu diperparah dengan mencalonkan mantan eks terpidana,” jelasnya.

Baginya sah sah saja mencalonkan mantan eks terpidana sebagai Bacaleg, asalkan selesai menjalani hukuman dan tetap berpegang pada hukum formalnya.

Akan tetapi, menurutnya, partai politik dapat memberikan praktek-praktek politik yang berintegritas dalam aspek perekrutan Bacaleg.

Selalu mengukur kredibilitas, hingga menelusuri rekam jejak Bacaleg.

“Ada yang berpegang pada hukum formalnya, tetapi alangkah bagusnya kita memberikan edukasi terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button