“Kemudian juga tidak hanya kuantitas, atau tingkat partisipasi yang sifatnya kuantitas, tapi juga partisipasi yang sifatnya kualitas,” ucapnya.
Ia beralasan, sebelumnya banyak para pemilih yang tidak mengetahui seluk beluk dari para calon. Maka di sinilah peran stakeholder Pemilu agar melakukan pencerdasan kepada sasaran pemilih.
“Jadi pemilih cerdas itu ya harus tahu apa yang dipilih, mana yang terbaik tentu dengab substansi-substansi yang terbaik,” tandasnya. (ADH)
Baca Juga :
- Pengamat Politik Sarankan KPU Gerak Cepat Amati Putusan MK
- MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, Bawaslu Kota Mataram: Tetap Ada Syarat dan Ketentuan
- FSGI Minta KPU Revisi Aturan Usai MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
- FSGI Sayangkan Putusan MK Soal Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pemerintahan