Mataram (NTB Satu) – Salah satu Bakal Calon Anggota DPD RI, Muhir harus gigit jari setelah gugatannya ditolak oleh Bawaslu NTB. Penolakan itu sekaligus menandakan keikutsertaan Muhir dalam pencalonan DPD RI Dapil NTB telah berakhir.
Bawaslu Provinsi NTB telah menggelar sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 dengan agenda pembacaan Putusan terhadap gugatan yang dilakukan oleh bakal calon anggota DPD RI, Muhir terhadap KPU NTB, di ruang sidang Bawaslu NTB pada Kamis, 25 Agustus 2023.
Dalam putusannya, majelis sidang ajudikasi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Mengingat, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perbawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tatacara penyelesaian sengketa proses pemilu. Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Bawaslu NTB, Itratip, selaku ketua majelis sidang.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan setelah majelis memberikan kesempatan kepada para pihak yang berperkara, yakni Muhir selaku pemohon untuk menyampaikan tuntutannya dan KPU NTB selaku termohon menyampaikan pembelaannya. Serta mendengar saksi ahli, termasuk saksi ahli dari KPU RI.
Baca Juga :
- Jejak Digital Pejabat di NTB yang Terjerat Kasus Korupsi Setelah Kadis ESDM
- Uang Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Mengalir Sampai Cina
- Sidang Perdana Korupsi Pasir Besi, Uang Mengalir ke Kapolsek Hingga Event MXGP
- Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Datangi Kejati NTB
- Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi Lombok Timur Dipantau KY NTB