“Serta menyerap aspirasi masyarakat, termasuk dari unsur perangkat daerah, semoga itu dapat dilakukan secara cepat. Khusus untuk pembentukan perda OPD, SOP-nya di awal harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke Kemendagri, serta mendapatkan rekomendasi atau persetujuan, kemudian drafnya diajukan ke DPRD dan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Rencana perampingan OPD tersebut sejalan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengamanatkan alokasi anggaran untuk belanja aparatur maksimal sebesar 30 persen dari APBD.
“Untuk memenuhi amanat tersebut, salah satu pilihan utamanya adalah efesiensi atas belanja aparatur, meski itu cukup berat karena kita masih kekurangan aparat di sektor pendidikan dan kesehatan yang cukup banyak, serta kebijakan dari pusat untuk membiayai gaji dan tunjangan bagi pegawai P3K akan dibebankan pada daerah mulai 2025 mendatang,” pungkasnya. (WIL)
Baca Juga: