Kota Mataram

Perampingan OPD di Kota Mataram Harus Cermat dan Berkualitas

“Prinsipnya DPRD menunggu dan merespons positif terkait dengan rencana kebijakan tersebut. Tentu pihak eksekutif pasti sudah melakukan kajian dan kalkulasi, sehingga mengambil opsi yang paling maslahat,” jelasnya, Kamis, 24 Agustus 2023.

Didi menambahkan, langkah tersebut harus dilakukan secara cermat, sehingga revisi peraturan ke depannya berkualitas.

“DPRD pada posisi menunggu, yang mana drafnya dari eksekutif. Langkah tersebut juga harus berlandaskan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Mataram, supaya hasil kajian dan penyusunan draft perdanya bisa dilakukan secara tepat dan berkualitas,” tuturnya.

Selain itu, Didi menyarankan Pemkot Mataram harus melibatkan tim ahli secara maksimal dan menysosialisasikannya pada masyarakat.

Baca Juga:

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button