“Praperadilan tidak mengganggu proses hukum. Tetap jalan, kan tinggal tahap dua,” katanya.
Sebagai informasi, dr. Dede menyandang status tersangka pada Kamis, 20 Juli 2023 lalu. Dia ditahan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022.
Sebagai tersangka, dia disangkakan dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1). (KHN)
Baca Juga :
- Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Sumbawa Menambah Daftar Kasus Korupsi di NTB
- Mantan Dirut RSUD Sumbawa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD
- Jaksa Kantongi Calon Tersangka Kasus BLUD RSUD Sumbawa
- Kejaksaan Perkuat Alat Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi Kasus Dana BLUD RSUD Sumbawa
- Rekanan Kembali Dipanggil Jaksa soal Dugaan Korupsi BLUD RSUD Sumbawa