Hukrim

Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Sumbawa Dinyatakan Lengkap

“Praperadilan tidak mengganggu proses hukum. Tetap jalan, kan tinggal tahap dua,” katanya.

Sebagai informasi, dr. Dede menyandang status tersangka pada Kamis, 20 Juli 2023 lalu. Dia ditahan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022.

Sebagai tersangka, dia disangkakan dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1). (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button