Hukrim

Polri Sebut Peredaran Obat Ilegal Ada yang Dilakukan Oknum Nakes

Mataram (NTB Satu) – Akhir-akhir ini beredar obat-obat keras daftar G secara ilegal. Salah satu modus baru peredarannya adalah melalui oknum tenaga kesehatan (Nakes).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, peredaran obat keras tersebut dilakukan melalui apotek.

“Jadi peredaran atau penjualan sediaan formasi ini dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, ataupun SOP yang berlaku,” katanya dikutip di laman resmi Polri, Rabu, 23 Agustus 2023.

Selain itu, dalam temuan kepolisian ditemukan adanya peredaran obat obatan tersebut dilakukan beberapa oknum. Baik asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang begadang ilegal.

“Oknum tenaga kesehatan yang membuat resep obat, tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya,” ucapnya.

“Sedangkan oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” lanjut Ade Safri.

Tidak hanya itu, berdasarkan penemuan pihaknya, sedikit oknum yang merekayasa kemasan obat dengan mengganti masa kedaluwarsa.

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button