Mataram (NTB Satu) – Dua objek diduga cagar budaya, yakni Gua Jepang di Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur dan Komplek Makam Batu Mulut di Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Penetapan kedua objek tersebut dilaksanakan melalui sidang hasil observasi, pendataan, dan rumusan tim Ahli Cagar Budaya Dinas Dikbud NTB, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud NTB, Lalu Abdurrahim, S.Pd., M.H., mengatakan sebelum dilakukan penetapan, tim Ahli Cagar Budaya telah melakukan survei pendataan dan observasi terlebih dahulu.
Baca Juga:
- Mudahkan Penyebaran Hasil Penelitian, Brida NTB Buat Platform Terintegrasi
- Provinsi NTB Siap Wujudkan Net Zero Emission
- Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi Marching Band Dikbud NTB Diserahkan ke Jaksa
- Mahalini Puji Kelezatan Sate Rembiga
“Untuk prosesnya kami menerima laporan dari masyarakat, pihak pengelola, atau pemiliknya yang merupakan lembaga adat maupun perorangan. Lalu, kami turun melakukan survei pendataan, kemudian mengajak tim Ahli Cagar Budaya untuk mengobservasinya,” jelas Ketua tim Ahli Cagar Budaya ini, Selasa, 22 Agustus 2023.
Setelah semua data terkumpul dan tim sudah yakin, lanjutnya, baru tim Ahli Cagar Budaya melakukan sidang hasil untuk menetapkannya.