Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polda NTB menyerahkan dua tersangka dan berkas kasus korupsi pengadaan peralatan kesenian marching band Dikbud NTB tahun 2017 ke penuntut umum.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, tersangka Muhammad Irwin selaku PPK dan Lalu Buntaran selaku pelaksana pekerjaan akan diserahkan hari ini.
“Pelimpahannya akan dilakukan hari ini,” kata Nasrun kepada wartawan di Mapolda NTB, Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Mahalini Puji Kelezatan Sate Rembiga
- Brida NTB Komitmen Kenalkan Sains dan Teknologi secara Menyenangkan
- Puncak Kemarau Melanda NTB, BMKG Ingatkan Gunakan Air dengan Bijak
- Penyidik Polda NTB Temukan Bukti Baru Kasus PT GNE
Nasrun mengungkap, dalam kasus ini timbul kerugian negara sebesar Rp702.278.574. Angka itu muncul berdasarkan hasil hitungan tim audit.
Sementara Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menuturkan, Irwin dan Buntara memiliki peran berbeda dalam kasus yang terjadi 6 tahun lalu tersebut.