Soal Pj Bupati Lombok Timur, Ahsanul Khalik: Tidak Ada Persaingan Antara Kami

Mataram (NTB Satu) – Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah telah mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama yang diusulkan yakni, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah NTB, Iswandi, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan NTB, Fathul Gani.
Ketiga nama itu tertuang dalam surat Gubernur ke Mendagri Nomor: 120/423/Pem dan Otda/2023 tertanggal 7 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Wawancara Eksklusif di TVRI NTB, Ketua STKIP Taman Siswa Bima Paparkan Deretan Capaian Kampus
- 5 Wilayah Jawa Timur Diisukan jadi Kabupaten atau Kota Baru, Ini Daftarnya
- Buntut Tragedi Juliana, Gunung Rinjani Dapat Ulasan Bintang Satu di Google
- Heboh Gaji PNS Naik 16 Persen, Ini Fakta dan Rincian Besarannya
Pengusulan tiga nama oleh Gubernur NTB sebagaimana diatur dalam pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 ayat (1) poin a yaitu, Gubernur berwenang mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Wali Kota.
Menanggapi soal dirinya yang diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Lotim, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, pengusulan tersebut diibaratkan sebagai perintah dari pimpinan.
Sehingga, siapapun yang ditugasi oleh Kemendagri atau pemerintah pusat, maka itu adalah kader daerah yang harus didukung oleh semua pihak.