Soal Pj Bupati Lombok Timur, Ahsanul Khalik: Tidak Ada Persaingan Antara Kami
Mataram (NTB Satu) – Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah telah mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama yang diusulkan yakni, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah NTB, Iswandi, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan NTB, Fathul Gani.
Ketiga nama itu tertuang dalam surat Gubernur ke Mendagri Nomor: 120/423/Pem dan Otda/2023 tertanggal 7 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Dr. H. Ibnu Khaldun Dorong Lompatan Peradaban NTB untuk Pembangunan Berkelanjutan 2025–2029
- Infrastruktur Pertanian dan Kesehatan Jadi Fokus Utama Pemdes Seteluk Tengah
- Kapal Mati Mesin di Perairan Poto Tano – Kayangan, Terombang-ambing Lima Jam
- Pemkab Sumbawa Perkuat Ketersediaan Pakan Ternak Lewat HMT dan Silase Fermentasi
Pengusulan tiga nama oleh Gubernur NTB sebagaimana diatur dalam pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 ayat (1) poin a yaitu, Gubernur berwenang mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Wali Kota.
Menanggapi soal dirinya yang diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Lotim, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, pengusulan tersebut diibaratkan sebagai perintah dari pimpinan.
Sehingga, siapapun yang ditugasi oleh Kemendagri atau pemerintah pusat, maka itu adalah kader daerah yang harus didukung oleh semua pihak.


