Soal Pj Bupati Lombok Timur, Ahsanul Khalik: Tidak Ada Persaingan Antara Kami
Mataram (NTB Satu) – Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah telah mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama yang diusulkan yakni, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah NTB, Iswandi, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan NTB, Fathul Gani.
Ketiga nama itu tertuang dalam surat Gubernur ke Mendagri Nomor: 120/423/Pem dan Otda/2023 tertanggal 7 Agustus 2023.
Baca Juga:
- BRIN Prediksi Awal Ramadan Jatuh 19 Februari 2026, Simak Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU
- Krisis Peminat, SMAN 4 Sumbawa Besar Berjuang Hapus Stigma “Sekolah Pelarian”
- Jejak Karier Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang Diamankan Polda NTB Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Simak Daftar Lengkapnya
Pengusulan tiga nama oleh Gubernur NTB sebagaimana diatur dalam pasal 9, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 ayat (1) poin a yaitu, Gubernur berwenang mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Wali Kota.
Menanggapi soal dirinya yang diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Lotim, Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, pengusulan tersebut diibaratkan sebagai perintah dari pimpinan.
Sehingga, siapapun yang ditugasi oleh Kemendagri atau pemerintah pusat, maka itu adalah kader daerah yang harus didukung oleh semua pihak.



