Imigrasi Mataram Tahan Paspor WNA asal Inggris yang Rusak Bungalow Milik Warga di Gili Meno
Mataram (NTB Satu) – Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang diduga merusak bungalow milik warga di Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara ditindaklanjuti Imigrasi Mataram.
Kepala Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, akibat tindakan WNA berinisial KJB itu muncul kerugian pemilik bungalow tersebut. Karena itu pihaknya telah melakukan penahanan paspornya.
“Karena ada kerugian dari pihak bungalow tempat yang bersangkutan ini menginap, jadi kami melakukan penahanan terhadap paspornya,” katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Kunjungan Wisatawan ke NTB 2025 Lampaui Target
- Pendapatan Daerah NTB 2025 Tembus Rp6,2 Triliun
- Polres Lobar Amankan Pria Spesialis Pencuri Motor, Modus Jatuhkan Sajadah
- Trauma Healing Lewat Permainan Edukatif, Tim Medis Ummat Hadirkan Edukasi PHBS dan Kesehatan Reproduksi Bagi Ibu dan Anak Terdampak Banjir Aceh Tamiang
Alasan penahanan paspor itu dilakukan, sambung Pungki, agar KJB mengganti kerugian pemilik bungalow setelah menyelesaikan perawatan medis.
“Antisipasi supaya yang bersangkutan tidak kabur atau kembali ke negara asalnya,” sambungnya.
Lebih jauh Pungki mengatakan, pemilik bungalow juga telah melaporkan kepada Kepolisan Lombok Utara terkait dugaan perusakan tersebut. “Karena ada unsur pidana, makanya dilaporkan,” ucapnya.



