Mataram (NTB Satu) – Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang diduga merusak bungalow milik warga di Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara ditindaklanjuti Imigrasi Mataram.
Kepala Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, akibat tindakan WNA berinisial KJB itu muncul kerugian pemilik bungalow tersebut. Karena itu pihaknya telah melakukan penahanan paspornya.
“Karena ada kerugian dari pihak bungalow tempat yang bersangkutan ini menginap, jadi kami melakukan penahanan terhadap paspornya,” katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Peringatan Tegas Inspektorat NTB, Pencairan Proyek Fiktif dan Mark Up Bisa Dipidana
- Pembahasan Cepat Kilat, Logis Ragukan Kualitas APBD NTB 2025
- Mantan Sekda NTB Muhammad Nur Tutup Usia
- Setelah Kota Bima, TNI Ringkus Bandar Narkoba di Dompu
Alasan penahanan paspor itu dilakukan, sambung Pungki, agar KJB mengganti kerugian pemilik bungalow setelah menyelesaikan perawatan medis.
“Antisipasi supaya yang bersangkutan tidak kabur atau kembali ke negara asalnya,” sambungnya.
Lebih jauh Pungki mengatakan, pemilik bungalow juga telah melaporkan kepada Kepolisan Lombok Utara terkait dugaan perusakan tersebut. “Karena ada unsur pidana, makanya dilaporkan,” ucapnya.