Mataram (NTB Satu) – Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang diduga merusak bungalow milik warga di Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara ditindaklanjuti Imigrasi Mataram.
Kepala Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, akibat tindakan WNA berinisial KJB itu muncul kerugian pemilik bungalow tersebut. Karena itu pihaknya telah melakukan penahanan paspornya.
“Karena ada kerugian dari pihak bungalow tempat yang bersangkutan ini menginap, jadi kami melakukan penahanan terhadap paspornya,” katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Salat Iduladha di LEM, Khatib Ajak Jemaah Teladani Nabi Ibrahim dalam Menghadapi Ujian
- Fahri Hamzah Bertemu Seskab Teddy, Berdiskusi Santai Ditemani Air Kelapa hingga Nasi Padang
- Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah
- 113 Dosen Lolos Hibah, STKIP Taman Siswa Bima Gelar Koordinasi Teknis dan Penguatan Publikasi
Alasan penahanan paspor itu dilakukan, sambung Pungki, agar KJB mengganti kerugian pemilik bungalow setelah menyelesaikan perawatan medis.
“Antisipasi supaya yang bersangkutan tidak kabur atau kembali ke negara asalnya,” sambungnya.
Lebih jauh Pungki mengatakan, pemilik bungalow juga telah melaporkan kepada Kepolisan Lombok Utara terkait dugaan perusakan tersebut. “Karena ada unsur pidana, makanya dilaporkan,” ucapnya.