Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan izin kepada tiap-tiap partai politik untuk mengibarkan bendera partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, semasih pemasangan bendera tersebut tidak menunjukkan paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri, maka kegiatan tersebut diperbolehkan, karena tidak termasuk dalam kategori kampanye.
Baca Juga:
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
- Segini Harga Jam Rolex GMT-Master II, Hadiah Pemain Timnas dari Prabowo
“Bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” kataLolly seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Menurutnya, pemasangan bendera di jalanan disebut sebagai alat peraga sosialisasi. Hal ini berbeda dengan alat peraga kampanye yang tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.