Mataram (NTBSatu) – Relawan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Rohmi-Firin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Calon Gubernur NTB, Lalu Iqbal ke Bawaslu Provinsi NTB.
Informasi diperoleh, pelapor Iskandar alias Nando terhadap Lalu Iqbal terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang berlokasi di Lombok Timur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth membenarkan laporan tim 01 yang diterimanya. Ia mengatakan, dalam laporan tersebut ada sebanyak tiga indikasi pelanggaran yang dilakukan Lalu Iqbal dan pendukungnya.
“Ada tiga laporan Pak Iskandar. Satu terlapornya Iqbal dugaan kampanye di tempat ibadah. Bagaimana isinya itu kita kaji. Alat kaji dokumen laporan dan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Lombok Timur,” katanya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Indikasi pelanggaran kampanye di tempat ibadah diduga melanggar Pasal 61 huruf i, Pasal 7 UU Pilkada, termasuk pasal 187 ayat (3) dugaan pidananya.
“Semua itu akan kita kaji, masih menghubungkan pasal-pasal itu dengan laporan. Belum sampai ke pemanggilan orang,” ujarnya.
Kemudian laporan kedua terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Ada sebanyak lima orang yang dilaporkan. Pertama adalah Lalu Iqbal, Indah Damayanti Putri (Dinda), Ridwan, Aidin dan Ramdin.
“Tuduhannya keterlibatan ASN. Namun pelapor belum rumuskan siapa yang ASN dan bagaimana model keterlibatan ASN,” kata Umar.
“Bukti yang dilampirkan itu berita. Terhadap laporan yang belum jelas nanti kami minta pelapor untuk melengkapi,” ujarnya.
Kemudian laporan terakhir adalah dugaan pelanggaran netralitas Camat Monta di Bima mengampanyekan pasangan calon.
“Ketiga, Camat Monta terlibat dalam aktivitas politik praktis. Karena lokus di Bima kita akan limpahkan ke Bawaslu Bima,” ujarnya.
Tanggapi Santai
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Iqbal – Dinda, Dr. Adhar Hakim menanggapi santai laporan kubu tim 01 ke Bawaslu NTB.
“Kami hormati laporan itu. Karena ini negara hukum,” jawabnya.
Laporan itu menurut Kepala Ombudsman RI dua periode ini, adalah ruang pengawasan yang dimanfaatkan oleh masyarakat dalam Pilkada. “Intinya, kami hormati ini sebagai ruang partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Adhar belum bisa menjawab banyak terkait materi laporan tersebut, terutama tiga poin termasuk tuduhan kampanye di tempat ibadah.
“Kami belum bisa menjawab secara substansi. Belum dapat klarifikasi dan konformasi dari Bawaslu, kami tidak ingin menebak nebak. Kami ingin lebih jelas nanti di Bawaslu,” pungkasnya. (*)