Lombok Timur

Penyidik Mulai Lengkapi Petunjuk JPU di Kasus BBM Ilegal Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Penyidik dari Ditpolairud Polda NTB mulai melengkapi berkas perkara kasus BBM Ilegal di Perairan Labuan Haji, Lombok Timur. Upaya tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkaranya lantaran dianggap janggal.

Dari kasus tersebut, diketahui penyidik dari Ditpolairud Polda NTB hanya menetapkan 3 tersangka, yakni Nakhoda kapal dan Manajer Operasional.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada ntbsatu.com menyampaikan, saat ini prinsipnya penyidik akan memenuhi petunjuk dari Jaksa Kejati NTB. “Kami akan penuhi petunjuk dari JPU, dalam kegiatan melengkapi petunjuk tersebut, kami sealu koordinasi dengan Jaksa,” terang Artanto, 12 Januari 2023.

Dijelaskan Kabid Humas, pengembalian berkas perkara tersebut oleh JPU, bukan karena berkas tidak lengkap. Hanya saja pengembalian berkas perkaranya merupakan mekanisme dari proses penelitian yang telah dilakukan oleh Jaksa.

“Bukan tidak lengkap, hanya saja itu mekanisme dari penelitian JPU. Dari pengembalian berkas perkara tersebut juga ada petunjuk untuk kami tindaklanjut,” tukasnya.

IKLAN

Sebelumnya, Jaksa Peneliti dari Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kasus kapal yang memuat bahan bakar minyak (BBM) yang diduga out of spec (ilegal) di wilayah perairan Labuan Haji. Alasan Jaksa, berkas dengan tiga orang tersangka tersebut dianggap masih belum lengkap.

Pengembalian berkas itu, sambung Efrien, dilakukan karena ada beberapa hal dirasa cukup janggal, yaitu penyidik hanya menetapkan tiga orang tersangka dan itupun dua orang nahkoda dan satu manajer operasional.

Sementara yang menjadi pertanyaan jaksa peneliti saat ini, yakni status pemilik kapal tersebut. Jaksa peneliti menganggap tidak mungkin kapal itu bisa berjalan tanpa izin dari pemilik kapal tersebut termasuk berkaitan dengan muatannya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button