Daerah NTB

Periode Juni-Juli 2023, Polri Berhasil Ungkap 719 Kasus TPPO, Termasuk dari NTB

Dua orang asal Sumbawa, yakni LL dan NU dikirim ke Arab Saudi. Satu orang berasal dari Lombok Timur inisial SM dikirim ke Libya.

Modus operandinya, seperti kasus TPPO pada umumnya. Para korban diberi uang saku dan dijanjikan akan mendapat gaji besar di negara tujuannya.

Akibat kegiatannya para tersangka disangkakan pasal pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (KHN)

Baca Juga :

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button