Mataram (NTB Satu) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB menerima laporan, Senin, 3 Juli 2023.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jul dan SM asal Unter Iwes dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
“Dasar pelaporan, kami duga ada tindak pidana dari pengiriman dua PMI ini,” kata pendamping hukum keduanya, Mizanul Jihad saat ditemui di Polda NTB sore ini.
Baca Juga:
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
Mulanya, kata Mizanul, dua orang tersebut oleh agennya dijanjikan bekerja di Arab. Akan tetapi mereka justru dikirim ke Turki.
“Salah satu agensi di Turki mengirim mereka ke Libya untuk bekerja,” ucapnya.
Selama di Turki, Jul dan SM bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama tujuh bulan.
Diakui Mizanul, dua perempuan itu memperoleh gaji dari sang majikan. Tapi yang menjadi masalah adalah perlakuan sang bos kepada keduanya. Mereka diduga mengalami kekerasan fisik.