Polda NTB Usut Kasus TPPO Dua PMI asal Sumbawa yang Disiksa di Libya
Mataram (NTB Satu) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB menerima laporan, Senin, 3 Juli 2023.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jul dan SM asal Unter Iwes dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
“Dasar pelaporan, kami duga ada tindak pidana dari pengiriman dua PMI ini,” kata pendamping hukum keduanya, Mizanul Jihad saat ditemui di Polda NTB sore ini.
Baca Juga:
- Polres Dompu Layangkan Panggilan Oknum Anggota DPRD Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
- Oknum Dosen “Walid” UIN Mataram Dituntut 10 Tahun Penjara
- Industri Unggas Terintegrasi Segera Dibangun di Sumbawa, Serap Tenaga Kerja dan Dongkrak Ekonomi Lokal
- Kolaborasi Perdana Sunda Kecil: NTB, Bali, dan NTT Siap Teken PKS Kerja Sama Empat Sektor Strategis
Mulanya, kata Mizanul, dua orang tersebut oleh agennya dijanjikan bekerja di Arab. Akan tetapi mereka justru dikirim ke Turki.
“Salah satu agensi di Turki mengirim mereka ke Libya untuk bekerja,” ucapnya.
Selama di Turki, Jul dan SM bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama tujuh bulan.
Diakui Mizanul, dua perempuan itu memperoleh gaji dari sang majikan. Tapi yang menjadi masalah adalah perlakuan sang bos kepada keduanya. Mereka diduga mengalami kekerasan fisik.



