Polda NTB Usut Kasus TPPO Dua PMI asal Sumbawa yang Disiksa di Libya
Mataram (NTB Satu) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB menerima laporan, Senin, 3 Juli 2023.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jul dan SM asal Unter Iwes dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
“Dasar pelaporan, kami duga ada tindak pidana dari pengiriman dua PMI ini,” kata pendamping hukum keduanya, Mizanul Jihad saat ditemui di Polda NTB sore ini.
Baca Juga:
- Kejati Mangkir, Sidang Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Ditunda
- Capaian Monev Diapresiasi Gubernur, KI NTB Siap Gelar Anugerah 2025
- Korban Banjir dan Longsor Sumatra Bertambah: 969 Warga Meninggal, 262 Masih Hilang
- Dituding Berbohong soal Listrik Aceh Nyala 93 Persen, Bahlil Akhirnya Minta Maaf
Mulanya, kata Mizanul, dua orang tersebut oleh agennya dijanjikan bekerja di Arab. Akan tetapi mereka justru dikirim ke Turki.
“Salah satu agensi di Turki mengirim mereka ke Libya untuk bekerja,” ucapnya.
Selama di Turki, Jul dan SM bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama tujuh bulan.
Diakui Mizanul, dua perempuan itu memperoleh gaji dari sang majikan. Tapi yang menjadi masalah adalah perlakuan sang bos kepada keduanya. Mereka diduga mengalami kekerasan fisik.



