Polda NTB Usut Kasus TPPO Dua PMI asal Sumbawa yang Disiksa di Libya
Mataram (NTB Satu) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB menerima laporan, Senin, 3 Juli 2023.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jul dan SM asal Unter Iwes dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
“Dasar pelaporan, kami duga ada tindak pidana dari pengiriman dua PMI ini,” kata pendamping hukum keduanya, Mizanul Jihad saat ditemui di Polda NTB sore ini.
Baca Juga:
- Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI
- ASN Pemkab Lombok Barat Didorong Perbanyak Ngaji Selama Ramadan
- Pemprov NTB Tegaskan MBG Tak Diganti Uang Tunai Rp15 Ribu saat Ramadan
- Daftar Perwira Polri Terjerat Kasus Narkoba, Dua Orang dari NTB
Mulanya, kata Mizanul, dua orang tersebut oleh agennya dijanjikan bekerja di Arab. Akan tetapi mereka justru dikirim ke Turki.
“Salah satu agensi di Turki mengirim mereka ke Libya untuk bekerja,” ucapnya.
Selama di Turki, Jul dan SM bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama tujuh bulan.
Diakui Mizanul, dua perempuan itu memperoleh gaji dari sang majikan. Tapi yang menjadi masalah adalah perlakuan sang bos kepada keduanya. Mereka diduga mengalami kekerasan fisik.


