Mataram (NTB Satu) – Provinsi NTB telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pemajuan kebudayaan, yakni Perda Nomor 16 tahun 2021. Pemajuan kebudayaan tersebut bermaksud untuk memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.
Sejak dikeluarkan pada 2021, secara realitas upaya pemajuan kebudayaan di NTB belum maksimal. Sebab, masih ada beberapa situs kebudayaan yang terbengkalai. Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Provinsi NTB, Lalu Abdurrahim, S.Pd., M.H.
“Situs, warisan budaya benda dan yang tak benda juga ada yang belum tercatat. Jangankan ke registrasi, pendataan saja belum maksimal,” ungkap Abdurrahim kepada NTB Satu, Jumat, 5 Mei 2023.
Abdurrahim juga menyampaikan, bahwa program pendidikan dan kebudayaan sangat tidak berimbang. Sementara, pendidikan kebudayaan dan kebudayaan pendidikan di sekolah harus saling menguatkan.
“Di NTB ini ada daftar Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), tetapi itu hanya daftar dalam bentuk buku. Belum bisa kami kembangkan atau melakukan pembinaan. Belum lagi pembinaan kepada guru sejarah, guru muatan lokal, dan guru kesenian,” jelas Abdurrahim.
Maka dari itu, perlu sinkronisasi antar keduanya, lanjut Abdurrahim, sehingga anak-anak mengetahui juga sejarah daerahnya.
“Saat ini, untuk di sekolah kami hanya bisa mengaitkannya dengan merdeka belajar. Seperti, menugaskan anak-anak membuat dokumentasi makanan tradisional sehingga mereka turun langsung mengetahui cara pembuatannya. lalu nanti diunggah serta ada penilaiannya melalui lomba,” tambah Abdurrahim.
Ada pun alasan bahwa upaya pemajuan kebudayaan di NTB ini belum maksimal, karena kurangnya keberpihakan dan kepedulian pemerintah bersama anggota DPRD.
“Kami sangat berharap keberpihakan dari penentu kebijakan, terutama para anggota dewan untuk terus menerus mengingatkan pemerintah agar terus peduli. Sehingga, instansti yang mengurus objek pemajuan kebudayaan bisa bekerja maksimal,” harap Abdurrahim. (JEF)
Lihat juga:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
- Molor 112 Hari, DPRD NTB Sebut Pembangunan RS Mandalika Proyek Gagal