Besok, KPU Tetapkan Kemenangan Pasangan Prabowo – Gibran
Kota Bima (NTBSatu) – Sengketa Pilpres 2024 telah berakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan dari pasangan Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud.
Usai penolakan seluruh permohonan itu, besok, Rabu, 24 April 2024, pasangan Prabowo – Gibran akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024 – 2029.
Mengutip dari Kompas TV, penetapan Prabowo – Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), besok sekitar pukul 11.00 Wita.
Sebagaimana diketahui, terhadap penolakan atas permohonan pasangan nomor urut 01 ini, MK berpendapat, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
Berita Terkini:
- Polres Lobar Amankan Pria Spesialis Pencuri Motor, Modus Jatuhkan Sajadah
- Trauma Healing Lewat Permainan Edukatif, Tim Medis Ummat Hadirkan Edukasi PHBS dan Kesehatan Reproduksi Bagi Ibu dan Anak Terdampak Banjir Aceh Tamiang
- Darurat Sampah, Limbah MBG di Kota Mataram Belum Tertangani Optimal
- PT GNE dan Askrida Tidak Setor Dividen Tahun ini
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Selasa, 22 April 2024.
Atas putusan tersebut dan setelah sidang selesai, pasangan Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud, sama-sama mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih Prabowo-Gibran. (MYM)



