Besok, KPU Tetapkan Kemenangan Pasangan Prabowo – Gibran

Kota Bima (NTBSatu) – Sengketa Pilpres 2024 telah berakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan dari pasangan Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud.
Usai penolakan seluruh permohonan itu, besok, Rabu, 24 April 2024, pasangan Prabowo – Gibran akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024 – 2029.
Mengutip dari Kompas TV, penetapan Prabowo – Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), besok sekitar pukul 11.00 Wita.
Sebagaimana diketahui, terhadap penolakan atas permohonan pasangan nomor urut 01 ini, MK berpendapat, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
Berita Terkini:
- Hasil Autopsi Juliana Marins di Brasil dan Indonesia Sama, Meninggal Beberapa Menit Setelah Jatuh
- Pajak Bahan Bakar di NTB Bocor Rp100 Miliar, Banyak Perusahaan Salah Bayar
- Rekomendasi Komisi III DPRD NTB, PT GNE Sakit dan Berpotensi Dilikuidasi
- Kadispora NTB Akui Ada Perbaikan Aset Pemprov tak Masuk DPA
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Selasa, 22 April 2024.
Atas putusan tersebut dan setelah sidang selesai, pasangan Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud, sama-sama mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih Prabowo-Gibran. (MYM)