TGH Subki menjelaskan, sumpah yang diambil kepada S disebut Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan).
Diterangkan, Sumpah Ibra atau sumpah pengakuan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada oknum yang tertuduh (S) untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar.
Namun, jika yang dituduhkan kepada S benar, TGH Subki berujar bahwa akan ada konsekuensi atau akibat atas sumpah (pengakuan) tersebut yang akan diderita oleh S.
“Sumpah ini selain disaksikan oleh kita, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?” ucap TGH Subki kepada S yang masih berbaring di ranjang rumah sakit.
Baca Juga :
- 5 Saksi Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Pengeroyokan Bacaleg PDIP di Lombok Barat
- Naik Penyidikan, Pelapor Dugaan Asusila Bacaleg PDIP Tarik Keterangan
- PDIP NTB Bela Kadernya, Minta Kapolres Lombok Barat Cabut Pernyataan ‘Pemerkosaan Anak’
- Bacaleg PDIP Lombok Barat yang Dikeroyok Warga Mengaku Korban Kabar Hoaks
- Bacaleg PDIP yang Dituduh Cabuli Anaknya Akhirnya Buka Suara, ini Ceritanya