Sumbawa

Teluk Saleh Sangat Kaya, Nilai Produksi 6 Komoditi Perikanan dan Kelautannya Rp15,1 Triliun

Meski memiliki nilai produksi yang cukup fantastis. Hasil dari produksi tersebut belum bisa memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun, baik retribusi ataupun pajak terhadap hasil produksi dalam bentuk bahan baku.

Sebaliknya, jika hasil produksi tersebut sudah dalam bentuk barang setengah jadi atau barang jadi, baru pemerintah diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk retribusi atau pajak.

“Bisa dikatakan, nilai hasil produksi ini mencapai tiga kali lipat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seandainya Pemerintah bisa mengambil komisi 1 persen saja dari angka tersebut sudah dapat 150 miliar kan. Namun, ini yang menjadi masalahnya,” tegasnya. (MYM)

Baca Juga :

Ekosistem Hiu Paus di Teluk Saleh akan Dilindungi Lewat Perda NTB

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button