Bagi Khalik, tidak mungkin penerima PKH kalau komponennya tidak ada. Karena, secara otomatis data penerima tersebut langsung dikeluarkan oleh sistem yang ada di Kementerian Sosia (Kemensos).
“Misalnya ibu hamil, anak sekolah dari SD-SMA. Kalau ibu hamil jelas dia berapa bulan dia hamil, ketika nanti sudah melahirkan, komponennya anak balitanya. Maka ibu Hamilnya tidak dapat, yang melahirkan pasti ada laporan kelahirannya,” tandasnya.
“Saya tidak meragukan, tapi perlu dibicarakan ulang, dan seperti yang dikatakan tadi, katanya ada orang kaya yang dapat bantuan. Tapi setelah kita minta by name by address nya dimana orangnya, BPS tidak bisa memberikan,” tambahnya.
Baca Juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Untuk itu, menurut mantan Bupati Lombok Timur itu, harus ada kolaborasi antara BPS dengan Dinsos agar menemukan kesamaan data dari hasil survei yang dilakukan.
BPS selaku pengampu data yang memang diberikan kewenangan oleh undang-undang, tidak bisa sepihak mengatakan bahwa masih ada keluarga yang mampu mendapat bantuan, keluarga yang mendapat PKH tapi tidak ada komponennya.
“Tetapi faktanya dari semua SDM PKH itu kita sudah lakukan penelusuran, tidak ada yang tidak punya komponen. Kalau ditemukan ada penerima yang tidak punya komponen, itu otomatis SDM PKH nya akan diberhentikan. Karena dia melakukan pemberian,” tutupnya. (MYM)