Jika memang masih ada orang kaya yang mendapat bantuan, menurutnya harus dibuktikan dengan data faktual dan jelas, bukan hanya “katanya” semata.
“Karena ketika kita minta ternyata BPS juga tidak bisa menunjukkan namanya. Apalagi dikatakan ada masyarakat yang dapat PKH tidak ada komponennya. Haram hukumnya kalau tidak ada komponennya,” tegas Ahsanul Khalik Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga:
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
Menurutnya, kejadian seperti itu tidak mungkin terjadi. Karena di setiap kabupaten dan kota sudah tersedia tim yang akan melakukan validasi ulang setiap keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya.
“Kita punya pekerja sosial 1.116 orang di semua Kabupaten dan Kota yang memang melakukan pendampingan terhadap itu,” katanya.
Ia juga mengaku sudah mengumpulkan pendamping PKH terutama di Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat bahwa tidak ditemukan penyaluran PKH yang tidak ada komponennya.