“Tapi kami sudah menjalin komunikasi dengan pihak RSUD Kota Mataram agar bersikap profesional,” katanya. Sehingga penempatan seseorang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Senada dengan itu, Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2W) IDI NTB, AKBP dr. I Komang Tresna mengatakan mutasi terhadap pegawai harus sesuai kontes yang dimiliki.
Baca Juga:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
Hal itu juga diatur dalam pasal 73 ayat 7 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2011, bahwa mutasi dilakukan atas kompetensi.
“Kompetensi dokter bukan di perpustakaan. Tapi ranah kita (IDI NTB) kan bukan di sana. Kami hanya mengatur bagaimana agar terjalin komunikasi baik,” katanya
“Dan kita harus memperlakukan sebagaimana kita ingin diperlakukan,” tutup Kepala Rumah Sakit Bhayangkara itu. (KHN)