Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi Rp15,5 miliar KONI Mataram tahun 2021-2023 telah naik penyidikan. Jaksa saat ini memeriksa secara maraton para saksi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al Rasyid membenarkan kasus ini naik penyidikan dari tahap penyelidikan. Ia menegaskan kasus tidak berhenti.
“Kami masih melakukan penyidikan,” tegasnya menjawab pertanyaan NTBSatu, Rabu, 11 Desember 2024.
Saat ini jaksa fokus pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya dari cabang olahraga atau Cabor.
“Minggu kemarin masih maraton pemeriksaan dari beberapa cabor,” ujar Harun.
Menyinggung siapa saja saksi lain yang sudah memberikan keterangan di hadapan kejaksaan, Harun enggan menyebut secara detail.
Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengaku, pihaknya telah menemukan indikasi pidana pada kasus dugaan korupsi yang ditengarai mencapai Rp15,5 miliar tersebut.
“Untuk indikasi kan jelas, ada bantuan yang tidak sampai,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan, pihaknya menyupervisi sejumlah penanganan perkara di masing-masing kejaksaan. Termasuk dugaan korupsi KONI Mataram tahun 2021-2023 yang ditangani Kejari setempat.
“Kami akan melakukan supervisi atau monev di setiap Kejari. Kami juga sudah memiliki anggaran untuk itu,” katanya di Ruang Media Center Kejati NTB pada Selasa, 28 Mei 2024.
Dari kasus ini beberapa pihak telah meminta klarifikasi kepada pengurus KONI. Informasi terakhir, agenda pemanggilan para pihak pada Selasa, 14 Mei 2024.
Periksa sejumlah saksi
Mereka yang masuk dalam agenda permintaan klarifikasi tersebut adalah M Farid Ghozaly, Bendahara Koni Mataram tahun 2021. Kemudian, Ketua Asosiasi Futsal Kota Novian Rosmana, Ketua Harian Persatuan Pemanahan Fauzan Abdullah.
Berikut, Cabor PSSI Kota Mataram Hamdi Achmad dan Didi Sumardi, Ketua Cabor Kempo atau Karate Kota Mataram.
Sebagai informasi, dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 hingga 2023. Rinciannya, tahun 2021 Rp2 miliar, tahun 2022 Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar.
Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet. (*)