Pertama, kewajiban kepada pasien. Kemudian kewajiban kepada sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri.
“Jadi ada tiga berdasarkan kode etik kedokteran Indonesia,” ucapnya.
Meski begitu, dalam mutasi pihak Rumah Sakit mesti memperhatikan kode etik kesejawatan. Seharusnya ada komunikasi antara dokter satu dengan yang lain.
Baca Juga:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
Pasalnya, dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur bahwa penempatan seorang pegawai atau ASN harus sesuai dengan jenis pendidikan maupun kompetensinya.
“Jadi mutasi harus sesuai dengan kompetensi pegawai,” tegasnya.
Diakui Hamsu, yang berkaitan dengan keputusan proses dipindahkannya dr. Komang menjadi staf perpustakaan, di luar ranah IDI NTB.