Kota Mataram

Mutasi “Aneh” Dokter Komang di Luar Konteks Etika Profesi Kedokteran

Pertama, kewajiban kepada pasien. Kemudian kewajiban kepada sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri.

“Jadi ada tiga berdasarkan kode etik kedokteran Indonesia,” ucapnya.

Meski begitu, dalam mutasi pihak Rumah Sakit mesti memperhatikan kode etik kesejawatan. Seharusnya ada komunikasi antara dokter satu dengan yang lain.

Baca Juga:

Pasalnya, dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur bahwa penempatan seorang pegawai atau ASN harus sesuai dengan jenis pendidikan maupun kompetensinya.

“Jadi mutasi harus sesuai dengan kompetensi pegawai,” tegasnya.

Diakui Hamsu, yang berkaitan dengan keputusan proses dipindahkannya dr. Komang menjadi staf perpustakaan, di luar ranah IDI NTB.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button