Kota Mataram

Mutasi “Aneh” Dokter Komang di Luar Konteks Etika Profesi Kedokteran

Mataram (NTB Satu) – Mutasi aneh dari dokter menjadi staf perpustakaan terhadap dr. I Komang Paramita di RSUD Kota Mataram dianggap tidak menyalahi kode etik kedokteran.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB, Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan menjelaskan, mutasi tersebut di luar konteks etika profesi kedokteran.

Baca Juga:

“Jadi penempatan tersebut tidak langsung berkaitan dengan etika kedokteran,” katanya saat konferensi pers di Sekretariat IDI NTB, Rabu, 19 Juli 2023

Karena berdasarkan kode etik kedokteran Indonesia, ada tiga kewajiban yang harus ditaati oleh setiap dokter.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button