Mataram (NTB Satu) – Mutasi aneh dari dokter menjadi staf perpustakaan terhadap dr. I Komang Paramita di RSUD Kota Mataram dianggap tidak menyalahi kode etik kedokteran.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB, Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan menjelaskan, mutasi tersebut di luar konteks etika profesi kedokteran.
Baca Juga:
- Polres Lombok Tengah Tinjau Pekarangan Lahan Bergizi Milik Warga Pringgarata
- Panja Komisi VIII Kunker ke Arab Saudi, Mahdalena Pastikan Pelayanan Haji 2025 Lebih Baik
- Kebakaran Los Angeles, Fakta di Balik Klaim Rumah Selebritas yang Selamat
- Aneh, Dikbud NTB Alokasikan Pengadaan “Smart Class” Rp25 Miliar tapi Kontrak Rekanan Rp49 Miliar
“Jadi penempatan tersebut tidak langsung berkaitan dengan etika kedokteran,” katanya saat konferensi pers di Sekretariat IDI NTB, Rabu, 19 Juli 2023
Karena berdasarkan kode etik kedokteran Indonesia, ada tiga kewajiban yang harus ditaati oleh setiap dokter.