Mataram (NTB Satu) – Mutasi aneh dari dokter menjadi staf perpustakaan terhadap dr. I Komang Paramita di RSUD Kota Mataram dianggap tidak menyalahi kode etik kedokteran.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB, Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan menjelaskan, mutasi tersebut di luar konteks etika profesi kedokteran.
Baca Juga:
- Pemkot Mataram Surati Perusahaan dan OPD Berkurban, Prioritaskan Warga Kurang Mampu
- Hasil Seleksi PPPK Kota Mataram Tahap II Diumumkan Juni, Ribuan Peserta Berebut 30 Formasi
- Viral Anggota Parlemen Israel Diseret Keluar Akibat Tolak Perangi Gaza, Netizen Beri Pembelaan
- Jaksa Periksa Kepala UPTD Gili Tramena Jelang Tetapkan Tersangka Kasus Lahan GTI
“Jadi penempatan tersebut tidak langsung berkaitan dengan etika kedokteran,” katanya saat konferensi pers di Sekretariat IDI NTB, Rabu, 19 Juli 2023
Karena berdasarkan kode etik kedokteran Indonesia, ada tiga kewajiban yang harus ditaati oleh setiap dokter.