Mataram (NTB Satu) – Mutasi aneh dari dokter menjadi staf perpustakaan terhadap dr. I Komang Paramita di RSUD Kota Mataram dianggap tidak menyalahi kode etik kedokteran.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTB, Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan menjelaskan, mutasi tersebut di luar konteks etika profesi kedokteran.
Baca Juga:
- Heboh Foto Pendaki Kibarkan Bendera Israel di Rinjani 2016, BTNGR Minta Masyarakat Bijak Sikapi Informasi
- Daftar 5 Klub dengan Nilai Pasar Tertinggi di Piala Dunia Antarklub 2025, Real Madrid Teratas
- Politisi PAN Desak Gubernur Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda NTB
- Cek Fakta! Patrick Kluivert Dikabarkan Mundur Jadi Pelatih Timnas Indonesia
“Jadi penempatan tersebut tidak langsung berkaitan dengan etika kedokteran,” katanya saat konferensi pers di Sekretariat IDI NTB, Rabu, 19 Juli 2023
Karena berdasarkan kode etik kedokteran Indonesia, ada tiga kewajiban yang harus ditaati oleh setiap dokter.